Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1964
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1964
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Dengan membatalkan segala peraturan mengenai pendaftaran ijazah dan pemberian izin untuk menjalankan pekerjaan dokter/ dokter-gigi/apoteker; Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Ijazah dan pemberian izin melakukan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker. BABI. PENDATFARAN IJAZAH Pasal 1.
Universitas yang menghasilkan sarjana kesehatan kian tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Maka dari itu pendaftaran sarjana kesehatan, yang sampai kini diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, harus dapat diserahkan kepada Instansi- instansi Daerah tertentu.
dan 4. Cukup jelas. Pasal 5. Pasal ini tidak mengurangi kekuatan daya-hukum ijazah dokter/dokter-gigi/apoteker yang diberikan oleh fakultas-fakultas yang bersangkutan. Dengan diharuskannya memperoleh izin dari Menteri Kesehatan dapat dihindarkan kejadian seperti demikian. Seorang pemilik ijazah dokter yang buta menjalankan praktek dokter dan sebagainya. Selain daripada itu norma-norma susila kedokteran, yang tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mendapat perlindungan dari Menteri Kesehatan berdasarkan pasal ini. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. Ayat 1 :Dalam membimbing tenaga kesehatan kearah tugas fungsinya di dalam Masyarakat Sosialis, masih diperlukan waktu peralihan, dimana karyawan kesehatan tertentu masih diperbolehkan menjalankan pekerjaannya selaku swasta- perseorangan. Ayat 2:Melakukan pekerjaan selaku dokter/dokter-gigi/apoteker semata-mata sebagai suatu (per)usaha(an) yang bersifat swasta-perseorangan perlu akan pengawasan dari pusat agar terjamin penunaian fungsi sosialnya. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Ayat 1:Cukupjelas, Ayat 2:Berdasarkan ayat (2) ini, Menteri Kesehatan dapat menjamin penyebaran dokter/dokter-gigi/apoteker yang bekerja dalam bentuk usaha swasta-perseorangan, secara merata diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
dan 11, Cukup jelas.
Dengan pasal ini terjaminlah, bahwa pemberian izin bersyarat atau penolakan permohonan hanya dapat dilakukan dengan alasan- alasan yang obyektif dan wajar. Pasal 1 3, 14 dan 15. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1964/98; TLN NO. 2691
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)