Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1990
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks28PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Permohonan Izin Kerja ditolak apabila:
Tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri.
Apoteker yang telah memilih Surat Izin Kerja dan bekerja di sarana kesehatan milik swasta wajib melaporkan diri kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang