a.Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e.Ketua...
e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Flakim Ad Hoc;
f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n.pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5.Penerima Pensiun adalah:
a.pensiunan PNS;
b.pensiunan Prajurit TNI;
c.pensiunan Anggota POLRI;
d.pensiunan Pejabat Negara;
e.penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f.penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
6.Penerima
6.Penerima Tunjangan adalah:
a.penerima tunjangan veteran;
b.penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d.penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, dan hurufc;
e.penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk N e derland Indone sis ch Le g er/ Koninklij k M aine;
f.penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNl/Anggota POLRI;
g.penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
j.penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7.Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.