(1)Tunjangan Hari Raya diberikan kepada PNS, CPNS, Gubemur, Wakil Gubemur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.
(2)Tunjangan Hari Raya bagi CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya.
(3)Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(4)Tunjangan Hari Raya bagi Gubemur, Wakil Gubemur, Ketua DPRD,Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(5)Tunjangan Hari Raya bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan TPP.
(6)Tunjangan Hari Raya bagi CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum.
(1)Gaji dan Tunjangan Ketiga belas diberikan kepada PNS, CPNS, Gubemur, Wakil Gubemur, Ketua DPRD,Wakil Ketua DPRDdan AnggotaDPRD.
(2)PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak termasuk PNSyang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pasa15
(1)Gaji dan Tunjangan Ketiga belas bagi PNS, CPNS, Gubemur, Wakil Gubemur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Juni.
(2)Dalam hal penghasilan pada bulan juni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena perubahan penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasttan ketiga belas.
(3)Gaji dan Tunjangan Ketigabelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Gubemur, Wakil Gubemur dan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(4)Gaji dan Tunjangan Ketigabelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan TPP.
(5)Gaji dan Tunjangan Ketigabelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada CPNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum. BABIV PEMBAYARANTUNJANGANHARIRAYA,GAJI DANTUNJANGANKETIGABELAS Pasal 6 (I) Tunjangan Hari Raya diberikan kepada PNS, CPNS, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.
(2)Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Han Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.