a.Presiden dan Wakil Presiden;
b.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c.Ketua...
c.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
f.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.Ketua, Wakii Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.Bupati/Watikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n.pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5.Penerima Pensiun adalah:
a.pensiunan PNS;
b.pensiunan Prajurit TNI;
c.pensiunan Anggota POLRI;
d.pensiunan Pejabat Negara;
e.penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f.penerima. . . REPUELIK INDONESIA
f.penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
6.Penerima T\rnjangan adalah:
a.penerima tunjangan veteran;
b.penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;
d.penerima tunjangan janda/duda dari Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c;
e.penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk N ederland Indone sisch Leger/ Koninklijk Marine;
f.penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNl/Anggota POLRI;
g.penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h.penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i.penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
j.penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7.Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 8.Lembaga...
8.Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
9.Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri.