DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020

Nomor
24
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
34

Ringkasan

PP Ini mengatur mengenai pemberian THR kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dan THR tidak diberikan antara lain kepada pejabat negara, wakil menteri, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Pasal 5 PP ini.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…