Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952: Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63) diubah sebagai berikut: Pasal 1 ayat (2) bagian kalimat b diubah sehingga berbunyi : "b. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah." Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai pada hari pelantikan Konstituante oleh Presiden. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal l7 Desember 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956 Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 37 TAHUN 1956 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 41 TAHUN 1952
1.Sebagaimana dikenal Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 No 63) mengatur tentang kedudukan pegawai negeri - tanpa memandang tingkatan dan tanpa perincian secara limitatif - selama menjalankan sesuatu "kewajiban Negara" di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya.
2.Pada pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, yang dimaksudkan dengan "kewajiban Negara" antara lain ialah: keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal itu tidak terdapat: "keanggotaan Konstituante". Rasio daripada peraturan itu ialah :
a.bagi Pemerintah, merupakan suatu modus agar kelancaran jalannya pemerintahan tetap terpelihara dengan baik (pasal 2 ayat (2);
b.bagi pegawai Negeri yang bersangkutan, memberi kepastian hukum mengenai kedudukannya (pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 ayat (1).
3.Berbeda dengan rasio daripada Peraturan Pemerintah ini yang menitik beratkan pada faktor efficiency, maka larangan untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu, "instituut incompatibiliteit" yang dimaksudkan dalam pasal 61 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara dan pasal 11 Undang-undang No. 7 tahun 1953 dapat dilihat sebagai suatu manifestasi dari faham "Trias Politica", ialah "Pemisahan 3 kekuasaan Negara".
4.Terlepas dari hubungan "instituut incompatibiliteit", tetapi mengingat:
a.bahwa apabila seorang pegawai Negeri bagi Kementerian Dalam Negeri misalnya: Kepala Daerah karena merangkap keanggotaan Konstituante yang kecuali merupakan full time job melihat materi yang dihadapi gelagatnya akan menghendaki waktu yang agak lama ( 1 1/2 tahun), sukar untuk tetap dapat memenuhi kewajiban jabatan yang dipangkunya dengan seksama;
b.prinsip konkordansi yang dikehendaki oleh Undang-undang Dasar Sementara (pasal 136), yakni yang menentukan bahwa dalam garis-besarnya peraturan-peraturan yang mengenai Dewan Perwakilan Rakyat berlaku juga bagi konstituante;
c.bahwa ketentuan "wajib pilih" antara status "kepegawaian Negeri" dan "keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat" (alternatif"), dimaksud pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 telah lama berlaku terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. maka demi kepentingan Negara, dirasa adalah sudah selayaknya, jika dengan jalan ini keanggotaan Konstituante dimasukkan pula ke wilayah hukum, werkingssfeer Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 81 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR