Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952" (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 63) tentang kedudukan pegawai negeri selama menjalankan sesuatu kewajiban Negara diluar lingkungan jabatan yang dipangkunya. Pasal 1.
a.Bagian kalimat terakhir dari pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, yang berbunyi "kecuali jika masa itu sudah dijadikan dasar perhitungan pensiun atau tunjangan lain dari pada pensiun (tunjangan) pegawai" dihapuskan.
b.Tanda "," (koma) dibelakang kata "bersangkutan", diganti dengan tanda "." (titik). Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 1960, Menteri Kehakiman, SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 18 TAHUN 1960 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No 41 TAHUN 1952 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 No. 63) TENTANG KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SELAMA MENJALANKAN SESUATU KEWAJIBAN NEGARA DILUAR LINGKUNGAN JABATAN YANG DIPANGKUNYA. Menurut pasal 6 ayat (20 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, masa selama pegawai Negeri menjalankan kewajiban Negara di luar lingkungan jabatan yang dipangkunya sebagai Menteri dan Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tidak dapat dihitung untuk menentukan pensiun pegawai Negeri menurut Undang-undang Pensiun No. 20 tahun 1952. Undang-undang No. 9 tahun 1953 pasal 2 ayat (3) menetapkan bahwa masa jabatan sebagai Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh mengurangi masa-kerjanya sebagai pegawai Negeri guna perhitungan pensiunnya sebagai pegawai Negeri. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 itu adalah bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1953, sehigga perlu disesuaikan. Peraturan Pemerintah ini bermaksud untuk melaksanakan penyesuaian itu. Menurut ketentuan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, maka berdasarkan pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952 (seperti telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini), masa selama menjalankan kewajiban Negara itu sekarang menjadi dasar perhitungan pula dari pensiun (tunjangan) bagi pegawai Negeri yang bersangkutan. Ketentuan baru ini juga berlaku bagi seorang pegawai Negeri yang melakukan kewajiban Negara lain dari pada Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat misalnya yang disebut dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Republik Indonesia, karena tidak ada alasan untuk memperlakukannya hanya bagi mereka yang menjabat Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat saja. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1960/47; TLN NO. 1973