Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963
- Nomor
- 38
- Tahun
- 1963
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Badan-badan hukum yang disebut dibawah ini dapat mempunyai hak milik atas tanah, masing-masing dengan pembatasan yang disebutkan pada pasal-pasal 2, 3 dan 4 peraturan ini:
dan 4 Cukup jelas.
dan 6 Ketentuan pada pasal-pasal ini bermaksud untuk mengadakan penertiban didalam pemilikan tanah-tanah oleh badan-badan hukum yang dimaksudkan itu, hingga segala sesuatunya menjadi sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 2, 3 dan 4.
Cukup jelas.
Tanggal 24 September 1960 adalah tanggal mulai berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 61. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1963/61; TLN NO. 2555
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)