Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1992
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.
Ketentuan mengenai batas waktu konversi hak atas tanah yang dipegang warga negara asing atau badan hukum asing sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria, ditunda berlakunya sampai waktu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1992 TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 5 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1991 TENTANG KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA I. UMUM Pelaksanaan konversi hak-hak atas tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi hak-hak atas tanah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 dimaksudkan agar tercapai kesatuan hukum pertanahan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan kepastian hukum mengenai status penguasaan/pemilikan tanah, baik oleh perorangan maupun badan hukum setelah bergabungnya wilayah Timor Timur menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pada itu sesuai dengan kondisi di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, maka untuk terlaksananya konversi tersebut secara tertib dan menyeluruh perlu diberikan tenggang waktu secukupnya kepada semua pihak, baik aparat pelaksana maupun para pemegang hak atas tanah. Untuk itu pelaksanaan konversi tersebut perlu dilakukan secara bertahap terutama yang menyangkut konversi hak atas tanah yang dipegang oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Dengan demikian maka pada waktu sekarang perhatian dapat dicurahkan pada pelaksanaan administrasi konversi hak atas tanah kepunyaan warganegara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dan kemudian setelah semua pihak yang terkait siap, pengadministrasian konversi tersebut dapat dilaksanakan terhadap hak atas tanah yang dipegang oleh warganegara asing dan lainnya seperti tersebut di atas. Sehubungan dengan hal itu, dipandang perlu menunda berlakunya ketentuan-ketentuan konversi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991, sepanjang mengenai hak atas tanah yang dipegang warganegara asing atau badan hukum asing sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden. II. PASAL DEMI PASAL
Lihat Penjelasan Umum
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang