DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024

Nomor
44
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…