Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012. Perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, mengatur gaji pokok dan penghasilan pensiun Hakim secara terpisah dari gaji pokok dan penghasilan pensiun pokok pegawai negeri sipil dan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Hakim.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…