DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2001

Nomor
27
Tahun
2001
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA. Pasal I Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hukum Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan agama sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengetahuan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 50