DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2025

Nomor
51
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia. Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia untuk menyediakan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik untuk meningkatkan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.800.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus miliar rupiah).

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…