Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 145
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks145PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan :
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.
BAB II
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada:
. trRESIDEN REPUBLIK INDONESTA
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.