Menetapkan PERATURAN DAERAH TB:NTANG PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS. MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GROBOGAN dan BUPATf GROBOGAN
9.Peraruran Pemerintah Nomor 70 Tahun 201<:J tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 184, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas [Lernbaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 11). 4
7.Kesamaan Kesempat,m adalah keadaan yang mernberikan pcluang dan/atau menyedtakan akses kepada Penyandang Disabiliias untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara clan masyarakat.
8.Diskriminasi adalah sctiap pcmbedaan, pengccualian pernbatasan, pelecehan, aiau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdarnpak pada pernbatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
9.Penghormatan adalah sikap menghargai atau rnenerima kebcradaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang rnelekat tanpa berkurang.
10.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk metindungi, mengayorni, dan memperkuat Hak Penyandang Disabilitas.
11.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, rnclaksanakan dan mewujud.kan Hak Penyandang Disabilitas.
12.Pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah segala tindakan dan/atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas sesuai dengan harkat dun martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
13.Sctiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami kcterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/acau sensorik dalam jangka waktu lama vang dalarn berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kcsamaan hak.
6.Hak Penyandang Disabilitas adalah scperangkat hak yang melekat pada hakikat clan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kchormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. 5
14.Masyarakat adalah masyarakat Daerah.
15.Peran serta Masyarakat atlalah proses keterlibatan rnasyarakat dalam upaya pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
16.Derajat Disabilitas adalah tingkat berat ringannya keadaari Disabilitas yang disandang seseorang.
17.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengcndalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
18.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kcgiatan pelaksanaan komponen sistern pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
19.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendin maupun untuk masyarakat.
20.Unit Layarian Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
21.Kewirausahaan adalah kemampuan Penyandang Disabilitas dalarn menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya rnencari, menciptakan serta meningkatkan efisicnsi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan/atau memperoleh keuntungan.
22.Rehabilitasi adalah proses rcfungsionalisasi dan pengembangan diri untuk memungkinkan Pcnyandang Disabililas dan masyarakat mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
23.Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan Iisik, mental dan sosial agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat. 6 Kesempo.tan.
30.Pelayarian Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalarn. rangka pemenunan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyeleriggara pelayanan publik.
31.Komite Pclindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KP2HPD adalah lembaga independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan tungsi pengkaiian dan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan dalam rangka pelindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Daerah. Kesarnaanmewujudkangun aDisabilitasPenyandang
24.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayarian kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar Penyandang Disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
25.Jaminan Sosial adalah skerna yang melembaga untuk menjarnin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
26.Pemberdayaan Sosial adalah sernua upaya yang diarahkan untuk menjadikan Penyandang Disabilitas yang mengalarni masalah sosial agar dapat mernpunyai daya, sehingga. rnampu mernenuhi kebutuhan dasarnya.
27.Perlindungan Sosial adalah sernua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
28.Banruan Sosia, adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya,
29.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk 7 Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;