DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2025

Nomor
52
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia. Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api untuk meningkatkan kapasitas produksi guna penyediaan sarana perkeretaapian termasuk kereta rel listrik dalam rangka mendukung penyediaan sarana perkeretaapian dan revitalisasi industri perkeretaapian dalam negeri. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp473.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga miliar rupiah).

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…