DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2025

Nomor
53
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia. Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia untuk menyediakan kapal penumpang dalam rangka mendukung konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah serta memperkuat armada nasional melalui peremajaan kapal dan penyediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi. Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…