Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1980
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1980
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 25), Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK.
BAB I
BPS mempunyai tugas :
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 2, BPS mempunyai fungsi :
Susunan Organisasi BPS terdiri dari :
Kepala mempunyai tugas :
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, perlengkapan, perbekalan, kepegawaian, urusan rumah tangga dan urusan tata usaha dalam lingkungan BPS.
Deputi Perencanaan dan Analisa Statistik adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BPS yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)