Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1985
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SENSUS EKONOMI BAB I …
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
…
BAB III
Untuk pelaksanaan Sensus akan ditetapkan wilayah kerja pencacahan setiap Petugas, yang merupakan sebagian, seluruh atau gabungan desa/kelurahan yang pembentukannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Dalam Sensus ini dicacah semua perusahaan/unit usaha yang bergerak di sektor ekonomi yang wilayahnya ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik serta berlokasi di wilayah geografis Negara Republik Indonesia.
Metodologi, ruang lingkup, dan cara pelaksanaan lapangan ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)