Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 324,4 ha (tiga ratus dua puluh empat koma empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
. . .
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 50 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG I. UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Tanjung Kelayang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Tanjung Kelayang memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi wilayah Tanjung Kelayang adalah memiliki objek wisata bahari yang merupakan pantai berpasir putih dengan panorama yang eksotis dan memiliki kedekatan pulau-pulau kecil yang menjadi destinasi pariwisata. Keunggulan geostrategis wilayah Tanjung Kelayang adalah memiliki konsep pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan pengembangan kawasan pariwisata yang berkelanjutan. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Belitung Pantai Intan mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan . . . Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang oleh PT Belitung Pantai Intan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Belitung dan diajukan oleh Provinsi Bangka Belitung kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)