Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1964
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1964
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 bagi anggota Militer Sukarela untuk menentukan pensiun. Pasal 1.
Penghargaan sebagai masa-kerja untuk menentukan pensiun menurut sesuatu peraturan umum atau khusus, berlaku baik untuk perhitungan jumlah pensiun maupun untuk penetapan hak pensiun Pasal 3. Hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan. PERATURAN PERALIHAN. Pasal 4. Dalam waktu satu tahun setelah peraturan ini diundangkan perhitungan masa-kerja untuk pensiun dapat dilakukan berdasarkan pasal 4 Undang-undang No. 2 tahun 1959 apabila hal itu menguntungkan bagi yang bersangkutan. Pasal 5. Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/18
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)