Undang-undang Darurat No. 28 Tahun 1950
- Nomor
- 28
- Tahun
- 1950
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAND KEPADA PARA ANGGOTA TENTARA ANGKATAN DARAT. Pasal 1. Tanda "," sehabis kalimat pertama Pasal 24 "Peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota Tentara Angkatan Darat" (Undang-undang Darurat No. Tahun 1950, Lembaran-Negara No. 28) diganti tanda "," dan selanjutnya ditambah : "dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950". Pasal 2. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengumuman Undang-undang - Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SUKARNO. MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX. Diumumkan pada tanggal 4 Agustus 1950.M MENTERI KEUANGAN, SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA. MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO. Tambahan dalam pasal 24 dari Peraturan Pensiun dan Onderstand kepada para anggauta Tentara Angkatan Darat (Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950, Lembaran Negara 1950 No. 28), dengan kata-kata istilah : "dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950", adalah:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.