Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1968
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 dan yang telah dirobah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 28, T.L.N. Nomor 2836). Pasal I.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2836) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan Pemerintah ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S., yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan Desember 1968 berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 TAHUN 1967 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH Nomor 208 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA. I. UMUM.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)