Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1968
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2833) tentang Peraturan Gadji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) sebagaimana telah dirobah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 5). Pasal I.
angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2833) dirubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Besarnya penghasilan Pegawai Negeri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan-pimpinan terhitung sejak bulan januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 berjumlah:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)