Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019
- Nomor
- 88
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Keria; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kcsehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 2OO9 Nomor 144, Tarrrbahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5063); a. b. c. 1. 2. MEMUTUSKAN . . . MEMUTUSI(AN: PEMERINTAH TENTANGMenetapkan : PERATURAN KERJA. KESEHATAN
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan kerja. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 2 3 4
BAB II
Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan penyakit meliputi:
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)