Peraturan Presiden (PERPRES) No. 124 Tahun 2016
- Nomor
- 124
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pada saat Peraturan Presiden ini rnulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar i]RESIDEN R!r-FU[}1. lK INnONESI.A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL6 NOMOR 367 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan undangan, ttd Rokib
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.