1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TB adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
6.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut HIV adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih yang melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita terutama dalam darah, air mani, cairan vagina dan air susu ibu.
7.Acquired Immunodeficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS, yang secara harfiah dalam bahasa Indonesia berarti Sindrome Penurunan Kekebalan Tubuh adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia sehingga daya tahan tubuh melemah dan mudah terjangkit penyakit infeksi.
8.Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi.
9.Penanggulangan Tuberkulosis, HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut Penanggulangan TB, HIV dan AIDS adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat virus HIV, AIDS dan TB.
10.Tuberkulosis Resisten Obat yang selanjutnya disebut TB RO adalah suatu keadaan dimana kuman Micobacterium Tuberkulosis sudah tidak dapat disembuhkan dengan obat anti TB (OAT) lini pertama.
11.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV.
12.Orang yang hidup dengan pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut OHIDHA adalah orang yang terdekat, teman kerja atau keluarga dari orang yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS.
13.Populasi kunci adalah seseorang atau kelompok yang memiliki resiko tinggi untuk tertular dan menularkan HIV dan AIDS.
14.Kelompok rawan adalah kelompok masyarakat yang karena lingkup pekerjaan, lingkungan sosial, rendahnya status kesehatan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga akan mudah tertular HIV dan AIDS dan TB.
15.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disebut IMS adalah penyakit- penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
16.Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
17.NAPZA Suntik adalah NAPZA yang dalam penggunaannya melalui penyuntikan ke dalam pembuluh darah sehingga dapat menularkan HIV dan AIDS.
18.Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik untuk Penanggulangan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan NAPZA Suntik adalah suatu cara praktis dalam pendekatan kesehatan masyarakat, yang bertujuan mengurangi akibat negatif pada kesehatan karena penggunaan NAPZA dengan cara suntik.
19.Program Terapi Rumatan Metadon yang selanjutnya disebut PTRM adalah terapi yang bertujuan untuk mengganti penggunaan zat seperti heroin atau morfin dengan metadon.
20.Konselor adalah pemberi pelayanan konseling yang telah dilatih keterampilan konseling HIV dan dinyatakan mampu.
21.Konseling dan Tes Sukarela yang selanjutnya disebut KTS adalah Konseling dan tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
22.Konseling dan testing HIV atas Inisiatif Petugas yang selanjutnya disebut KTIP adalah suatu kegiatan konseling dan testing yang diprakarsai oleh petugas kesehatan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan faktor resiko.
23.Program Pencegahan HIV dari Ibu ke Anak yang selanjutnya disebut PPIA adalah suatu program atau upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan HIV dari Ibu yang terinfeksi HIV kepada anaknya.
24.Dukungan adalah upaya-upaya yang diberikan kepada ODHA dan OHIDHA baik dari keluarga maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup.
25.Pemeriksaan HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
26.Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV danAIDS dimana tes HIV dilakukan secara tanpa diketahui identitasnya.
27.Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
28.Skrining adalah tes yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
29.Mandatory Tes adalah tes yang dilakukan sepihak oleh petugas kesehatan tanpa persetujuan dari pasien.
30.Pemangku kepentingan adalah kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu.
31.Intervensi struktural adalah intervensi terhadap lingkungan/tatanan fisik, sosial kemasyarakatan, ekonomi, politik, budaya dan peraturan perundang-undangan untuk mendukung upaya penanggulangan TB, HIV dan AIDS sehingga lebih efektif.
32.Public Private Mix yang selanjutnya disebut PPM adalah pelibatan semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam upaya ekspansi layanan pasien TB dan kesinambungan program penanggulangan TB secara komprehensif di bawah koordinasi Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan.
33.Manager Kasus atau Pendamping adalah seorang yang mendampingi dan melakukan pemberian layanan lanjutan terhadap ODHA.
34.Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan/atau masyarakat.
35.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
36.Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat di semua lapisan, sektor dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk meningkatkan jumlah dan mutu upaya masyarakat di bidang kesehatan.
37.Warga Peduli AIDS adalah wadah peran serta masyarakat untuk melakukan penanggulangan HIV dan AIDS.
38.Warga Peduli Tuberkulosis adalah wadah peran serta masyarakat untuk melakukan penanggulangan TB.
39.Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten yang selanjutnya disebut KPAK adalah Komisi Penanggulangan AIDS yang berkedudukan di Daerah.
40.Lembaga Swadaya Masyarakat peduli Tuberkulosis, HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut LSM peduli TB, HIV dan AIDS adalah sekumpulan masyarakat yang berpartisipasi dalam proses penanggulangan TB, HIV dan AIDS yang telah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi Kesehatan di Kabupaten Wonosobo dan/atau KPAK Kabupaten Wonosobo.
41.Stigma adalah pengucilan terhadap orang atau suatu kelompok tertentu dengan memberi cap atau julukan tertentu tanpa alasan yang sah secara hukum.
42.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan baik langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pada pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
43.Pengusaha adalah seseorang yang memiliki usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
44.Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
45.Pemilik tempat hiburan adalah seseorang yang memiliki usaha hiburan, seperti usaha bar/rumah minum, usaha klab malam, usaha diskotek, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, dan usaha karaoke.
46.Pengelola tempat hiburan adalah seseorang yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan usaha hiburan, seperti usaha bar/rumah minum, usaha klab malam, usaha diskotek, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat, dan usaha karaoke.
47.Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seks tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan mendapatkan imbalan jasa finansial maupun materiil bagi dirinya maupun pihak lain dan perbuatan tersebut bertentangan dengan norma sosial, agama dan kesusilaan termasuk didalamnya mucikari, wanita tuna susila, pria tuna susila dan waria tuna susila.
48.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampumengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
49.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
50.Pengawas Menelan Obat yang selanjutnya disebut PMO adalah orang yang melakukan pengawasan menelan obat yang memiliki kriteriatinggal dekat dengan pasien Tuberkulosis; seseorang yang disegani/dihormati oleh pasien Tuberkulosis; dan secara sukarela mau membantu pasien tuberkulosis untuk menyelesaikan pengobatannya secara tuntas.
51.Prosedur Kewaspadaan Universal adalah tindakan pengendalian infeksi yang dilakukan oleh seluruh tenaga kesehatan untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi dan didasarkan pada prinsip bahwa darah dan cairan tubuh dapat berpotensi menularkan penyakit, baik berasal dari pasien maupun tenaga kesehatan.
52.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.