KEGIATAN PELAYANANPUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN MEMUTUSKAN: Tahun 2014 Nomor 5533); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran
6.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan
5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Menetapkan Pasa12 ... perolehan lainnya yang sah .. atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari
5.Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli
4.Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan publik. Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/ atau yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban
2.Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk komersial. angkutan perairan karena belum memberikan manfaat atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek
1.Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah I... ",
a.menghubungkan ... kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk :
(1)Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk Pasa14 KEWAJIBANPELAYANANPUBLIK BABII ketentuan peraturan perundang-undangan. dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
(2)Penggunaan Kapal Perintis Milik Negara sebagaimana Kapal Perintis Milik Negara. dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan menggunakan
(1)Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud Pasa13 darr/ atau wilayah terpencil dan belum berkembang. pada ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal
(2)Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pelayaran perintis. melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk masyarakat, Pemerintah menugaskan kepada PT.
(1)Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Pasa12 PasaI5 ...
c.tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.
b.secara komersial belum menguntungkan; atau teratur; penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan
a.belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan ditentukan berdasarkan kriteria: darr/ atau wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a daerah yang masih tertinggal, wilayah terpencil
(2)Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan pada danau, atau angkutan penyeberangan. pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan belum menguntungkan untuk dilayani oleh
c.menghubungkan daerah yang secara komersial lainnya belum memadai; dan
b.menghubungkan daerah yang moda transportasi berkembang atau maju; wilayah terpencil darr/ atau wilayah terluar yang belum berkembang dengan daerah yang sudah
a.menghubungkan daerah yang masih tertinggal,
(3)Kontrak. .. diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. setelahsegeralaut ditandatanganiangkutan
(2)Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang kegiatan pelayaran perintis. melaksanakan kewajiban pelayanan publik untuk Usaha MilikNegara di bidang angkutan laut yang akan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis
(1)Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban Pasa17 Pasa12 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah. Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasa16 verifikasi oleh Kementerian Perhubungan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Nasional Indonesia (Persero) dalam rangka penugasan (APBN)pada Kementerian Perhubungan.
(2)Semua biaya yang digunakan oleh PT. Pelayaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dialokasikan publikpelayanankewajibanpenyelenggaraan
(1)Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan untuk Pasa15 ., . Agar... diundangkan. Peraturan Presiden Ill! mulai berlaku pada tanggal Pasal 9 Peraturan Menteri. pelayanan kapal perintis milik negara, diatur dalam Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan Pasa18
h.ketentuan mengenai keadaan memaksa.
g.penyelesaian perselisihan; dan kewajibannya; dalam hal para pihak tidak memenuhi
f.ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi terinci;
e.persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan pembayaran;
d.nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat perjanjian;
c.hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam uraian yang jelas;
b.pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan
a.para pihak yang melakukan perjanjian; sekurang- kurangnya memuat :
(3)Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SEKRETARIATKABINET RI Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 3 YASONNAH. LAOLY ttd. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016 JOKO WIDODO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 8 Januari 2016 Ditetapkan di Jakarta penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. denganIniPresidenPeraturanpengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan -......-. ,•.,.V