Peraturan Presiden (PERPRES) No. 50 Tahun 2016
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presid'en tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penghargaan Kepariwisataan diberikan kepada penerima penghargaan yang berprestasi luar biasd. atau be{asa besar dalam partisipasinya meningkatkan:
Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) diberikan oleh:
BAB III
Penghargaan Kepariwisataan dapat berbentuk:
#iD PRES IOEN E -J-
Dalam rangka pemberian Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri menetapkan jenis Penghargaan Kepariwisataan.
BAB IV
Syarat-syarat untuk memperoleh Kepariwisataan terdiri atas:
Syarat umum untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Syarat khusus untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai selain syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, diatur dengan Peraturan Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.