DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021

Nomor
2
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
144

Ringkasan

Penyelenggaraan kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakyat. Ruang lingkup penyelenggaraan kepariwisataan di daerah meliputi: a. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. pembangunan kepariwisataan daerah; d. kawasan strategis; e. pengembangan desa wisata; f. usaha pariwisata; g. jaminan produk halal pariwisata; h. perizinan berusaha pariwisata; i. hak, kewajiban dan larangan; j. TKPKD; k. Badan Promosi Pariwisata Daerah; l. duta pariwisata Daerah; m. sistem informasi pariwisata Daerah; n. pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja pariwisata; o. kerjasama; p. pembinaan dan pengawasan; q. penghargaan; r. peran serta masyarakat; s. pendanaan; t. sanksi administrasi; u. ketentuan penyidikan; dan v. ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks144PDFHirarki

Memuat teks peraturan…