Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2007
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
BAB I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB II
Susunan organisasi LKPP terdiri dari :
Kepala adalah pimpinan LKPP.
Kepala mempunyai tugas memimpin LKPP dalam menjalankan tugas dan fungsi LKPP.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)