Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2017
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama I (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran XIX yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(l) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (21dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2t Agar ... {iD R E P u J,-Tnt t,',?55* = r, o Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2Ol7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 244 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan ang-undangan, ilvanna Djaman
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)