Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD).
2. Beberapa Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II, diubah sebagai berikut:
a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, pada:
1) Kode Rekening 5.1.8 Belanja Tidak Terduga Rp 100.000.000.000,00 diubah sehingga berbunyi Rp 42.896.950.000,00;
2) Kode Rekening 5.2.1 Belanja Pegawai Rp 914.052.926.515,00 diubah sehingga berbunyi Rp 878.284.273.958,00;
3) Kode Rekening 5.2.2 Belanja Barang dan Jasa Rp 6.253.344.468.572,00 diubah sehingga berbunyi Rp 6.238.149.867.914,00; dan
4) Kode Rekening 5.2.3 Belanja Modal Rp 2.846.847.344.082,00 diubah sehingga berbunyi Rp 2.909.340.047.297,00.
b. Lampiran
b. Lampiran II Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Kelompok, Jenis, Obyek, Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, pada Kode Rekening:
1) 1.06 0100 Dinas Sosial; dan
2) 3.07 0300 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD).
c. Rincian Lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 4 September 2018 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd d Dr. H. SOEKARWO Diundangkan di Surabaya Pada tanggal 4 September 2018 an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd JEMPIN MARBUN, SH, MH Pembina Tingkat I NIP. 19640917 199203 1 005 BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 87 SERI E.