5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244> Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah · beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor ·58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); NasionalPembangunanPerencanaanSistem 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 25 . Tahun 2004 tentang 2. - 2-:
8.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara . Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
11.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); i2 .. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 ten tang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
13.Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 184);
14.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
15.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 33);
16.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/9/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/ B-W); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nornor 42/Permentan/RC.020/ 11/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019; Rencana Strategis Tahun 2015-2019 RC.020/3/2016 tentang Kernen terian Pertanian Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
22.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 /Permentan/ ten tang BantuanAnggaranPelaksanaan 168/PMK.05/2015NomorKeuangan Mekanisme 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK. 05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
21.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang · Mekanisme Pelaksanaan · Anggaran Bantuan Pemerintah pad a Kernenterian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor.1191);
18.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/3/2013 tentang Pedoman Administrasi Keuangan Kementerian Pertanian;
19.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/ 2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618); ·
20.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia.Tahun 2015 Nomor 1243); masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
3.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa kelompokperseorangan,kepadaPemerintah Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian yang selanjutnya disebut Program Bekerja adalah upaya · untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat miskin guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan melalui kegiatan pertanian yang terin tegrasi.
2.Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pasal 1