menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
b.bahwa untuk kepastian perencanaan dan kesinambungan pernbangunan Jalan Tol di Sumatera, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
a.bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero) melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera; Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA TENTANG NOMOR 117 TAHUN 2015 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 ...
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224) diubah sebagai berikut: PasalI PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA. MEMUTUSKAN:
3.Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422); Menetapkan
1.ruas ...
h.ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi;
g.ruas Jalan Tol Palembang - Tanjung Api - api;
f.ruas J alan Tol Pernatang Panggang - Kayu Agung;
e.ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang;
d.ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar;
c.ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
b.ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya;
a.ruas Jalan Tol Medan - Binjai;
(1)Dalam rangka · mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol yang meliputi: