Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 117 Tahun 2021
- Nomor
- 117
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Perubahan Ketentuan dalam Pasal 3 mengatur mengenai jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan dan wilayah penugasan, Menteri melakukannya dengan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Selain mengubah Pasal 3, perpres ini juga menambah 2 pasal, yaitu Pasal 21B dan Pasal 21C.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…