Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 133 Tahun 2017
- Nomor
- 133
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat 2. 1. b. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun L945; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 100); Negara tentang Negara Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2OI7 TENTANG BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2OL7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 100), diubah sebagai berikut:
BSSN terdiri atas:
(i) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala. (21 Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala. 3.
Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan
Kepala diangkat dan diberhentikan oieh Presiden.
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan