Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2017
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 55
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian. BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. BSSN dipimpin oleh Kepala.
BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BSSN terdiri atas:
Kepala BSSN mempunyai tugas memimpin BSSN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BSSN.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
..... \
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Deputi Bidang Identilikasi dan Deteksi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melaksanakan penJrusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identilikasi dan deteksi keamanan siber. Pasa.l 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan