Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2010
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan presiden tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya; Mengingat : ... Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia di luar negeri.
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
Dalam keadaan tertentu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain Presiden dan/atau Wakil Presiden berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
BAB II
Presiden dan/atau Wakil Presiden menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.
Forum resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah forum yang diselenggarakan oleh :
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang