Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 169 Tahun 2014
- Nomor
- 169
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan: PERATURANPRESIDENTENTANGTUNJANGANJABATAN FUNGSIONALPENYULUHPERIKANAN. MEMUTUSKAN
'. Agar ..., . \ Peraturan Presiden uu mulai berlaku pada tangga diundangkan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Penyu!uh Perikanan dihentikan apabila Pegawai NegeriSipil sebagaimana dimaksud da!arr Pasa! 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa! 5 '. Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2014 NOMOR 355 YASONNA H. LAOLY ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JOKO WIDODO ttd. PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2014 penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan iru dengan orang mengetahuinya, Peraturan Presiden Agar setiap pengundangan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang