Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2023
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Ringkasan
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) jabatan fungisonal; 5) jabatan, pengangkatan, dan pemberhantian; 6) tata kerja; 7) pendanaan; 8) rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI yang dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. ANRI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…