DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2023

Nomor
23
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) jabatan fungisonal; 5) jabatan, pengangkatan, dan pemberhantian; 6) tata kerja; 7) pendanaan; 8) rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI yang dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. ANRI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…