Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2021
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 73 dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2019 yang berisi tentang pengisian unsur pelaksana pada BNPB yang berisi dari profesional dan ahli sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan. Ketentuan unsur pelaksana ini dikecualikan untuk Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat, yang dapat di isi oleh TNI atau Anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Teks3PDFHirarki
Memuat teks peraturan…