DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2021

Nomor
29
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 73 dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2019 yang berisi tentang pengisian unsur pelaksana pada BNPB yang berisi dari profesional dan ahli sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan. Ketentuan unsur pelaksana ini dikecualikan untuk Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat, yang dapat di isi oleh TNI atau Anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…