Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2005
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : . . . MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON MARITIME LIENS AND MORTGAGES, 1993 (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PIUTANG MARITIM DAN MORTGAGE, 1993). .
Mengesahkan International Convention on Maritime Liens and Mortgages, 1993 (Konvensi Internasional tentang Piutang Maritim dan Mortgage, 1993) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. .
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 58 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.