Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2004
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 172
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
BAB II
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi:
. . . -
BAB III
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang :
. . . -
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)