DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2023

Nomor
48
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Perpres ini mengatur tentang pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan Perpres ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…