Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2012
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012- 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014; Mengingat … Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Stranas PPK sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui Aksi PPK yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pelaksanaan Stranas PPK kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Gubernur (Pergub)