8.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor ·127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia TahLm 2012 Nomor 122);
11.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun .. 2008 Nomor 9 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
12.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2012 tentang Kinerja dan Disiplin Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 20 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 131 );
13.Peraturan Gubernur .Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Daerah. Pemberantasan Korupsi (Berita Dae rah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nornor 76 Seri E);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.Uridang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5494);
6.Peraturan Pemerintah Nomor .::12 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara yang bertugas melakukan upaya pemberantasan korupsi secara independen.
2.Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undanq-Undanq Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
6.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Barat.
7.lnspektur adalah lnspektur Provinsi Jawa Barat.
8.lnspektorat Daerah adalah lnspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD Pemberi Pelayanan Publik adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi Pemerlntah.
11.Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarans elektronik atau tanpa sarana elektronik.
12.Gratifikasi Yang Dapat Dianggap Suap ada!ah gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1980 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberar.tasan Tindak Pidana Korupsi. PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! JAVVA BARAT.