Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2008
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG PEMBEBASAN VISA KUNJUNGAN SINGKAT BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON VISA EXEMPTION FOR SHORT-TERM VISITS OF THE HOLDERS DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS).
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Visa Exemption for Short-Term Visits of the Holders Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2006 di Moskow, Rusia yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 9
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen