Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2014
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasanatas kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Setiap Orang, Wisatawan dan Pengusaha Pariwisata yang mempunyai potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Menteri, gubernur, dan/ataubupati/walikotamelakukan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luasdengan cara:
Pencegahan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara:
Penanggulangan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan:
BAB III
BAB IV
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 201419 Mei 20tus PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 20142 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA tttd.td. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 140 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, ttd. Siswanto Roesyidi
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.