Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2008
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL BALIK PENANAMAN MODAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (AGREEMENT ON PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN).
Mengesahkan Persetujuan mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Agreement on Promotion and Reciprocal Protection of Investment between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2005 di Teheran, Iran, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Persia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 155
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen