DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
107

Ringkasan

Materi pokok dalam Perpres ini adalah untuk mewujudkan struktur pemerintah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, yang membagi kementrian dalam tiga kelompok yaitu kementrian koordinator, kementrian kelompok I dan II, serta kementrian kelompok III, berdasarkan tugas dan ruang lingkupnya. Perpres ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi kementrian dengan menetapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi serta mekanisme evaluasi kelembagaan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pemerintah.

Isi peraturan

Teks107PDFHirarki

Memuat teks peraturan…